Palembang,kabarsumsel.com -Ditpamobvit Polda Sumsel pada hari rabu tanggal (7/12) ,menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Kegiatan Sosialisasi bertempat di ruang Aula Ditpamobvit Polda Sumsel. Pembukaan Sosialisasi oleh Wadir Pamobvit Polda Sumsel, AKBP H.R. Bobby Aria P. S.I.K., M.M yang diikuti Kabag, para kasubdit, ksb renmin, Para kanit , bintara dan ASN Ditpamobvit.
“,Narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu AKBP M. Rizvy Qaswieny, SH selaku kasubbid,Wabprof Bidpropam, Kompol M. Hermawansyah, S.A.g., M.Si selaku Kaur Standardisasi subbidwabprof Bidpropam dan Bripka Indra Bayu Putra.
Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi wawasan kepada personil mengenai Peraturan Kepolisian 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“,dimana semua peraturan tersebut harus kita Pedomani dan laksanakan bersama, salah satunya pola gaya hidup hedonisme harus dihindarkan.(Rizal)