PALEMBANG,kabarsumsel.com – Melakukan pengangkutan disertai penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah, BH dan WS tertangkap tangan membawa mobil yang telah dimodifikasi mengangkut BBM jenis solar oleh anggota Tim 2 satgas 2 ops illegal drilling.
Di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tepatnya di SPBU 24.321.170, pada 30 November 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa mereka berdua terbukti melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit mobil L300 merek Mitsubishi nopol BG 1311 NT yang baru di isi pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan diketahui oleh anggota kita, pada saat dilakukan pemeriksaan pada unit mobil tersebut,” ujarnya, Selasa (6/12).
Ditemukan didalamnya terdapat tangki petak modifikasi yang terdapat bbm solar berisi sebanyak ± 1000 jenis solar yang disubsidi pemerintah. “Untuk modus operasi sendiri dari pengakuan pelaku ke anggota kita melakukan pembelian di TKP dengan harga Rp9.000 per liternya dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 nopol BG 1311 NT yang didalamnya terdapat tangki petak modifikasi dengan kapasitas 1.500 liter atau 1 ton,” katanya.
Adapun keterangan dari pelaku BH bahwa dalam proses pembelian BBM jenis solar Subsidi di TKP, pelaku Langsung bertransaksi dan menemui pengawas SPBU yang bernama Novi Haryanto alias Bogel (belum tertangkap).
Menurut tersangka BBM jenis solar tersebut akan dijual kembali oleh tersangka BH dengan menggunakan mobil Mitsubishi L 300 yang didalamnya terdapat tangki petak yang berisi BBM jenis solar subsidi yang dibeli dari SPBU 24.321.170 dengan cara dijual kembali kepada para konsumen atau ke warung warung kecil dengan cara Ngampas / Ngecet di daerah seputaran Kecamatan Bunga mayang, Kabupaten OKU dan Kecamatan Tumi kaya, Kabupaten OKU Timur.
“Dari hasil periksaan anggota kita didapatkan bahwa pelaku BH sudah sudah selama lebih kurang enam bulan ini, mendapatkan keuntungan dengan kisaran Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta alam satu minggunya,” aku dia.
Untuk pasal yang digunakan dalam kasus ini untuk menjerat kedua pelaku yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau liqufied petrolium gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling enam) tahun ( Rizal)