Tsk yang Menggunakan  modus memodifikasi tengki bermuatan 108 Liter BBM jenis solar di ringkus polisi

Palembang439 Dilihat

Palembang,Kabarsumsel.com – Ap (32) dan Ar (22) berhasil di ringkus polisi lantaran Memodifikasi tengki kotak yang bermuatan 108 Liter BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah pada mobil Isuzu Panther warna coklat dengan No.Pol BG 1446 NW.

Diketahui Ap (32) merupakan warga Jl. KI Marogan, Rt.09 Rw. 02 Kelurahan, Kemas Prawiranegara Kertapati Palembang dan Ar (22) warga Jl. KI Marogan Dusun 1 Rt.12 Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan, Kab. Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut terjadi di SPBU 24.302.22 di Jalan. Jendral A.Yani Kel.14 Ulu Kec.Seberang Ulu II Palembang, pada hari Senin 28 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Sedangkan ke 3 tersangka lainnya di ringkus polisi pada tanggal 1 April sekira pukul 15.30  di SPBU 24.302.126 di Jl.Jendral A Yani kel. 7 Ulu Kecamatan seberang ulu I Palembang.

Ketiga tersangka tersbut ialah, Mra, Mn dan Mfa  menggunakan mobil Toyota Kijang LGX warna hitam No.Pol BG 1621 MF.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga mengatakan bahwa, dalam dua ungkap kasus yang berhasil di ungkap ini memiliki modus yang sama dengan memodifikasi mobil mereka.

“Berdasarkan keterangan para pelaku ke kita bahwa mereka melakukan modifikasi mobil agar muatannya lebih besar dan mampu menampung puluhan liter BBM jenis solar,” ujarnya, Rabu 6 April 2022.

Barly juga mengatakan bahwa, pertama pihaknya menangkap AP dan AR di SPBU di Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Kita mendapatkan informasi adanya penimbunan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian anggota kita penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan benar anggota kita menangkap pelaku AP dan AR dengan barang bukti mobil yang di modifikasi bermuatan 108 liter solar,” katanya.

Dari kelima tersangka ini polisi berhasil amankan, 1 unit mobil isuzu panther warna coklat, 2 lembar nota, 1 unit smartphone mrk Poco x3 Nfc warna biru, 1 unit mobil Toyota Kijang LGX warna hitam, 1 unit pompa, 1 lembar nota, uang tunai 350.000,’ dan 1 unit smartphone iphone 7 warna hitam. (Ettri puspita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *