Nekat ancam wanita gunakan senpi Dedi di tangkap polisi

Palembang469 Dilihat

Palembang, kabarsumsel.com – Nekat mengancam wanita paru baya dengan senjata api (senpi), pelaku Dedi Tetra Utama (49) diamankan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama anggota Polsek Gandus.

Diketahui korban bernama Rosidah (63), warga Jalan Syakirti, Lorong Lumajang, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang. Rosidah merupakan tetangga pelaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut terjadi di depan rumah korban, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Informasi yang kita dapatkan bahwa pelaku
mendatangi rumah korban sambil membawa senpi, kemudian terjadilah cekcok hingga pelaku mengancam korban dengan cara membuang tembakan ke udara,” ujarnya, Senin (17/1/2022).

Korban yang tidak terima melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Gandus, sehingga langsung dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil dibekuk di kediamannya, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota kita menemukan sepucuk senpi jenis FN berisi empat butir amunisi call 9 mm, dan satu selongsong amunisi yang sudah ditembakan yang disimpan pelaku di bawah kasur,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Gandus untuk diproses lebih lanjut.

“Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 335 KUHP Jo Pasal 1 Ayat 2 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” tutupnya. (Ettri puspita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *