Palembang, kabarsumsel.com – Ricky Harsanto (26) warga Jl. Sapta Marga No. 027 Rt.005 Rw.001 Kel.Bukit Sangkai Kec. Kalidoni kota Palembang. Ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 0,35 gram yang baru saja di belinya dari seorang bandar sabu pada hari senin 13 desember 2021 sekira pukul 23.10 di Jl. Slamet Riyadi Lr. Kemas 1 Kel. 9 Ilir Kec. IT III Palembang.
Ricky (26) yang berprofesi sebagai supir angkot jurusan prumnas – pasar kuto mengaku menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu hanya untuk menambah staminanya saja.
“Sabu itu dibeli 80 ribu saya patungan sama teman. Saya konsumsi sabu seminggu dua kali. Setelah pulang narik angkot baru saya makai sabu untuk menambah stamina setelah narik angkot,”katanya. Selasa (4/1/22)
Kanit Reskrim AKP Firmansyah mengatakan tersangka ditangkap berawal saat anggota sedang melakukan patroli hunting di seputar lokasi, melihat adanya kecurigaan kepada tersangka saat sedang melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motornya, anggota langsung menghentikan tersangka dan pada saat di periksa terdapat narkotika jenis sabu-sabu di tangannya.
” Ketika anggota menggeledah tubuh tersangka ditemukan narokotika jenis sabu-sabu di tangannya ,”
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal UUD No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ettri puspita)