Gawat…! Dua pria ini ditangkap polisi karena nekat bobol rumah tetangganya sendiri satu buron

Palembang520 Dilihat

Palembang, Kabar sumsel.com – Pencurian yang dilakukan oleh 3 orang Alpiansyah, Abdul roni, dan Mail. Di wilayah


sungai tawar, rumah cek ning tetangga pelaku itu sendiri, barang yang di ambil berupa 3 Hp dan 1 leptop.

Dari ketiga pelaku baru 2 pelaku yang berhasil di amankan petugas, yang satunya lagi masih tahap pencarian. Abdul Roni alias Pian koreng dan Mail yang melakukan pencurian tersebut, sedangkan Alpiansyah hanya sebagai orang yang dikasih upah 300rb setalah membantu menjual leptop. Karena Mail tahu temannya sudah berhasil di tangkap, sehingga dia langsung melarikan diri. (25.11.21)

Kapolsek ilir barat II Kompol M.ikhsan mengatakan ” kita baru saja menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama alpiansyah dan roni, dia ini 3 orang pelaku cuma satu masih (dpo) msih kita kejar, mereka mencuri dirumah cek ning dan barang yang diambil adalah hp 3 leptop 1 kurang lebih kerugiannya 9jt lebih, modusny sendiri, dia melihat rumah korban itu pada malam hari tidak terkunci, jadi si Mail tadi masuk mengambil barang, nak di ajaknya sih pian koreng ini untuk menjual barang itu, nah si pian ini tadi minta bantu juga dengan si roni ini untuk menjualkan leptop, sementara hp 3 si mail dan si pian koreng ini yang menjualnya, tersangkanya pertamanya sih Mail ini msih tahap pencarian”. Ujarnya

Alpiansyah alias pian koreng ini juga mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian tersebut yang di bantu dengn Mail dan Alpiansyah sebagai penjual yang di beri upah.

” maleng hp 3ikok smo leptop sikok di sungai tawar, dirumah cek ning malengnyo uwong 2 pak aku dengan Mael, Alpiansyah cuma bantu jual bae haselnyo itu 1100.000 aku dapet 350.000 Mael 350.000, Alpiansyah 300.000 siso 100.000 kami belike makanan pak”. Ujarnya Pian koreng.

Barang bukti yang di amankan petugas yaitu, 1 buah kotak handphone oppo A11K warna merah dan 1 buah kotak leptop Asus. Pasal yang diterapkan kepada pelaku tersebut ialah pasal 363 KUH. ( ettri Puspita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *