Palembang, Kabar Sumsel – Jajaran subdit III jatanras polda sum-sel menangkap dua orang pria pengedar narkoba yang memiliki senjata api rakitan jenis senjata panjang dan senjata jenis revolver denganv puluhan amunisi pelaku bernama joni dan santos yang ditangkap di wilayah sungai rotan, kabupaten muara enim sumatera selatan dari penangkapan ini selain menyita sanpira laras panjang (senpi rakitan) beserta dengan peluruhnya yang berjumlah 31 peluru. Polisi juga menyita narkoba jenis sabu seberat 3,85 gram yang disimpan didalam tas milik joni.
kasubdit 3 jatanras polda sumsel, kompol christopher s panjaitan.menjalaskan penangkapan terkait operasi cipta kondisi 2021 Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua pucuk senpi rakitan dan 5 bungkus sabu dengan total keseluruhan seberat 3,85 gram. Rabu (17/11)
kasubdit III jatanras polda sumsel mengatakan “Saat anggota kami melakukan operasi di Kabupaten muarainim anggota berhasil menangkap dua orang tersangka yang menyimpan dua senjata api laras panjang dan pendek berikut puluhan amunisinya. Saat dilakukan pengembangan polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu- sabu dirumah salah satu tersangka,”
Senpira laras pendek yang disita anggota, ditemukan drumah Jhoni yang di Jl Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Tidak berhenti disini anggota melakukan pengembangan. Kembali mendapatkan satu senpira laras panjang yang sudah dimodifikasi milik tersangka Jhoni yang dititipkan dirumah Santos (31), Jl Harapan Sukarami, Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
“Untuk menyimpan senpi laras panjangnya Santos diupah dengan sabu-sabu agar bisa menyimpan senpi laras panjang tersebut,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Ettri Puspita)