Palembang, Kabar Sumsel — Air susu dibalas dengan air tuba, pepatah inilah yang pantas ditujukan kepada Febry Perdana (29) warga Jalan Ki Merogan Lorong Purba Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati Palembang. Bagaimana tidak, pria ini tega menguras isi ATM bibi kandungnya sendiri yang sudah yang memberinya tempat tinggal.
Total uang yang diambil Febry didalam ATM mencapai 38 juta. Akibat perbuatannya itu, Febry harus berurusan dengan polisi setelah bibinya melaporkan perbuatan Febry di Polsek Kalidoni. Kini Febry harus mendekam di jeruji besi.
Dihadapan polisi Febry mengaku ia mengambil uang didalam ATM bibinya secara berangsur hingga mencapai Rp 38 juta. Ia tahu nomor ATM bibinya karena telah dipercaya dan pernah disuruh menarik uang.
“Saya tinggal dirumah bibi. Waktu itu pernah disuruh bibi ambil uang di ATM nya jadi saya tahu nomor pin nya,” ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polsek Kalidoni Palembang, Sabtu (13/11/2021).
Setelah tahu nomor pin, Febry pun berniat untuk menguras isi ATM bibi secara diam-diam. Febry pun dengan sengaja mengambil ATM yang tersimpan di dalam kamar ketika bibinya sedang tidak berada di rumah.
Selesai mengambil uang, ATM tersebut dengan cepat dikembalikan lagi ke tempatnya semula kemudian tersangka berpura-pura tidak terjadi apa-apa.
Merasa tidak ketahuan Febry pun mengambil uang lagi didalam ATM secara berulang dan mengira bibinya tidak akan curiga.
“Yang paling besar saya ambil Rp 10 juta sekali ambil. Kartu ATM bibi saya waktu itu terkapar di atas meja kamar. Jadinya mudah saya ngambil itu,” ungkapnya.
Uang yang dikuras dari ATM bibinya digunakan untuk membeli sejumlah barang diantaranya
2 unit handphone serta perhiasan untuk istrinya.
Selain membeli handphone dan perhiasan istrinya tersangka memainkan uang dijudi slot.
“Sekali deposit aku Rp.200 ribu sampai Rp.300 ribu. Mainnya pakai HP di rumah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, tersangka ditangkap setelah korban melaporkan sering kehilangan uang yang tersimpan di dalam ATM.
“Mendapat laporan tersebut, anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan termasuk dengan meminta rekaman CCTV dari bank yang bersangkutan. Hingga akhirnya terungkap bahwa tersangka ini adalah orang dibalik hilangnya uang dalam ATM itu,” ujarnya.
Dikatakan Irwan, sebelum ditangkap tersangka sempat mengemas pakaian dan hendak melarikan diri dari kediaman bibinya.
Namun upaya itu tidak berhasil sebab anggota Polsek Kalidoni lebih dahulu menciduknya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Tersangka sempat beralibi bahwa perbuatan itu dilakukan karena mendapat perintah seseorang. Padahal dari rekaman CCTV jelas sekali bahwa dia beraksi sendiri. Pengakuan itu hanya untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.(etry puspita)