Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan

Musi Banyuasin232 Dilihat

PALEMBANG, – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Utama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (26/7/2023).

Rapat tersebut dihadiri langsung Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan H Akhmad Mukhlis SE MSi, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan M Ali, Inspektur Muba Mirwan Susanto, Kepala Bappeda Muba Sunaryo SSTP MM, Kepala BPKAD Muba Zabidi Sekretaris DPRD Muba Marko Susanto SSTP MSi, Sekretaris Dinas PU PR Muba Musa firdaus SE MSi, Perangkat Daerah terkait lainnya, dan jajaran Tim BPKAD Sumsel.

Kepala BPKAD Sumsel H Akhmad Mukhlis SE MSi mengatakan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 walaupun sudah disetujui bersama dengan DPRD harus di evaluasi Provinsi dengan hasilnya dikeluarkan dalam bentuk SK Gubernur.

Ia menuturkan sengaja menggelar evaluasi tersebut secara tatap muka langsung yang sebelumnya secara during, dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi, disamping itu menyampaikan hasil evaluasi dan analisa sekaligus memberi masukan agar pelaksanaan APBD di Kabupaten Muba menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Dalam pembahasan evaluasi ini diharapkan memberikan dampak positif supaya pelaksanaan APBD Muba kedepan berjalan lebih baik lagi,” tuturnya.

Mukhlis menambahkan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sudah berproses. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat keputusannya bisa ditandatangani Pak Gubernur,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *