Muba, kabarsumsel.com – Aparat Kepolisian Polsek Bayung Lencir, Musi Banyuasin, menangkap Hendra Alias Een (28) warga Desa Pulai Gading, pelaku bersembunyi usai melakukan pembacokan terhadap Fikri Riansyah, yang juga teman pelaku.
Saat itu pelaku Hendra, mendatangi Korban Fikri Riansyah, di pos roda di desanya, dengan maksud menagih hutang. Pelaku marah karena korban merasa tak punya hutang kepada pelaku, kemudian pelaku naik pitam dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali, dibagian bahu serta pinggang korban.
Korban yang mengalami luka parah, dan langsung ditolong warga. Sementara pelaku kabur usai membacok korban, semetara korban langsung dilarikan ke Puskesmas setempat untuk dilakukan perawatan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Bayung Lencir, Deby Apriyanto mengatakan, Pelaku di tangkap di persembunyianya, usai melaku pembacokan.” Ya pelaku ini kabur setelah membacok korbanya, yang masih teman dekatnya. Pelaku menuduh korban punya hutang dengannya, sehingga pelaku membacok korban, karena kesal korban gx punya uang saat ditagih” pungkas Deby.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan diancam hukuman 5 tahun penjara ( Pk)