Diduga oli Palsu Beredar, Pemerintah dan Masyarakat Bayung Lincir Lakukan Sweeping

Musi Banyuasin244 Dilihat

BAYUNG LINCIR — kabarsumsel.com – Maraknya Dugaan Peredaran Oli Palsu yang terjadi penangkapan di wilayah Bekasi belum lama ini membuat resah masyarakat.

Kali ini, warga Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin dikomandoi Lurah Bayung Lincir, Kepala UPTD Disperindag Bayung Lincir Kabupaten Muba, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Ketua RT setempat serta Ormas Karang Taruna Bayung Lincir, mendatangi salah satu agen grosir Oli dan Sparepart SANDRIA MOTOR Bayung Lincir yang diduga kuat memasok ratusan Oli Palsu dalam kemasan dus.

Dalam aksi sweeping tersebut, Lurah Bayung Lincir, Siwaruddin mengatakan bahwa aksi sweeping tersebut karena adanya laporan warga terkait dugaan beredarnya Oli Palsu yang meresahkan warganya.

“Kami banyak sudah mendapatkan laporan bahwa akibat ulah pedagang nakal ini, banyak warga yang kendaraannya jadi korban, bahkan saya sendiripun merasa dirugikan pasalnya setelah saya melakukan service motor termasuk ganti oli di Bengkel Sandria ini kendaraan saya ngadat dan rusak,” ungkapnya.

Saat ditanya perbedaan antara palsu dan asli, dikatakan Lurah Bayung Lincir ini, bahwa dari Kemasan saja sudah bisa dibedakan.

“Contoh seperti oli Shell Helix, dari botolnya saja kalo asli itu warna kuning terang dan kalo paslu itu agak kuning pucat, dan scan barcode nya juga kalo asli bisa dibaca dan palsu itu tidak terbaca, serta dari bau nya seperti bau minyak mutung atau seperti oplosan kalo yang palsu,” terangnya Lurah saat didampingi Ketua Karang Taruna Bayung Lincir Deka saat diwawancarai, Selasa (4/10/2022).

Selain Sandria Motor, Sejumlah bengkel besar juga dilakukan sweeping oleh aparat pemerintah dan Masyarakat melihat langsung sejumlah Oli.

Senada dengan hal itu, Kepala UPTD Disperindag Bayung Lincir, Toharuddin mengatakan bahwa terkait Dugaan peredaran Oli Palsu ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini sangat disayangkan, dan jelas merugikan konsumen, kalau mengacu UU nomor 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen dan juga UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan indikasi geografis,” jelasnya.

Sedangkan, Ketua RT 12 Kelurahan Bayung Lincir, Muhadi saat dimintai keterangan membenarkan bahwa memang ada keluhan warga setempat terkait Dugaan Oli Palsu yang berada di wilayah nya tersebut.

Sementara, Leonard salah satu pegawai Sandria Motor saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui detail soal produk yang dijual mereka Palsu.

“Kami gak ngerti mas, karena kebetulan Bos (Pak Sandi) owner sedang ke Jakarta, jadi kami belum bisa komentar apa-apa,” tutupnya singkat. (RILIS SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *