Muba – kabarsumsel.com
Dalam menyikapi situasi Pandemi Covid-19 diwilayah MUBA, dan kab.Muba termasuk Zona Merah di Luar Jawa & Bali, maka di Kab.Muba di berlakukan PPKM berbasis Mikro.
maka dari itu mobitas masarakat dibatasi, seperti Rumah Makan, Caffe, Restoran dan jajanan pingir jalan makan ditempat 25 % dibatasi sampai dg pukul 17.00 Wib, dan TAKEWAY (bungkus) sampai dg pukul 20.00 Wib.
Utk meringankan beban masyarakat yg terdampak Covid-19 inj kami dari gugus tugas PPKM memberi himbauan kepada masyarakat utk selalu mematuhi Prokes 5M dan memberi bantuan sembako utk meringankan beban masyarakat yg terdampak Covid-19 di Bumi Setasan Sekate (Kab.Muba).