MUBA – kabarsumsel.com
Sekian lama menghilang Pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan milik PT. MEP (Muba Elektrik Power) yakni AGUS YUNIARTO (28), dibekuk di rumahnya di Jl. Merdeka LK.III Kel. Kayuara Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 157.193.796.- (seratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).
Menurut Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH. S,Ik melalui Kapolsek Sekayu Iptu M.Akib Firdaus SE, Jum,at ( 18/06/21), “Status pelaku ini sebagai OB di PT. MEP, dia menggelapkan perusahaan yang terjadi Hari Kamis, (25/04/19) sekira pukul 10.00 wib.”
Ia menjelaskan, Karena kabur unit reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga satu tahun dua bulan dan akhirnya ditangkap di rumah pelaku.
Pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan PT.MEP, merupakan seorang OB di PT.MEP itu sendiri.
“Dia dipercaya perusahaan untuk mengambil uang tersebut, karena uang tersebut untuk membayar Gaji Karyawan” Kata Kapolsek.
Akib mengatakan, pelaku agus mengakui mengelapkan uang tersebut. Lalu, dia langsung berangkat menuju Jakarta, tangerang, surabaya dan batam untuk menghabiskan uang tersebut dan menghindar dari kejaran Polisi.
“Dapat duit tu langsung aku jalan-jalan pak, ke 4 kota pak, duit habis aku balek kerumah lagi dan sakit,” Kata Agus yang merupakan pelaku.
Ditambahkan Agus, uang tersebut di habis kan nya untuk berfoya-foya. Atas perbuatanya, pelaku di tahan untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat pasal 372 KUHP tentang perkara tindak penggelapan dalam jabatannya( red )