Kayu agung,KabarSumsel.com – Penerapan Tilang Elektronic Traffic Law Enforcemen atau (ETLE) di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir akan mulai beroperasi dan siap merekam dan langsung menilang pelanggar lalulintas.
Kapolres OKI AKBP Dilli Yanto melalui Kasat Lantas AKP Sadeli menjelaskan, ETLE sistem penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan kamera elektronik, khusus di OKI Kayuagung dua kamera sudah mulai dioperasikan di dua titik lokasi.
“Dua lokasi dipasang ETLE satu didepan Dinas Kesehatan dan satu lagi di depan RSU Kayuagung,” terangnya.
Sambung Sadeli, kecanggihan kamera ETLE mampu merekam 11 macam pelanggaran diantaranya tidak mengunakan helm, bonceng tiga, melawan arus lalulintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan hp saat berkendara, melanggar rambu marka, melanggar kecepatan, menerobos lampu merah, ganjil genap dan memasuki jalur busway.
“Untuk di Sumsel dua pelanggaran ganjil genap dan jalur busway ini belum ada,” katanya.
Diimbau Kasatlantas, kepada seluruh warga khususnya pengendara selalu taati aturan lalulintas, khususnya kalau pelanggaran ETLE ada 11 macam tadi jangan sampai dilanggar agar tidak terekam kamera ETLE.
“Tilang manual yang dilakukan anggota dilapangan tetap berlaku, selain itu juga mengimbau untuk melakukan balik nama kendaraan sesuai nama pemiliknya,” pungkasnya.(er)