Muaradua, Kabarsumsel.com – Sidang pembacaan putusan vonis terhadap 2 (dua) tersangka Debt Collector Ganda Wijaya dan Suryani yang di laporkan oleh Ani Kurniawati Warga Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua di Kepolisian Resor OKU Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/169/XII/2021/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel, 24 Desember 2021 lalu ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Muaradua Bayu Nusantara Palwa. SH didampingi Jaksa Bou Hendra Kesuma. SH.
Ketua majelis hakim Bob Sadi Wijaya SH. MH didampingi hakim anggota Salihin Ardiansyah SH.MH, Teddy Saputra SH.
Terlapor Ganda Wijaya Saragih Bin Arisman Saragih, Suryani Bin Timbul (Dibt Colector). Pelapor Ani Kurniawati Bin Cik Mansyur (alm), mantan anggota DPRD OKU Selatan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) OKU Selatan, Warga Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua (Debitur).
Melaporkan kedua tersangka (Debt Collector) telah merampas Toyota Rush BG 1179 VA secara semena-mena tanpa melalui putusan pengadilan, dan dituntut oleh karena itu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muaradua, Bayu Nusantara Palwa. SH, masing-masing dengan ancaman pidana penjara selama 9 bulan.
Dalam proses sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Baturaja Cabang Muaradua pada Rabu (15/6/2022) Kemarin, Hakim Ketua Bob Sadi Wijaya S.H.M.H, Hakim Anggota Salihin Ardiansyah S.H, M.H, Hakim Anggota Teddy Saputra. S.H, membacakan, mengabulkan surat permohonan pinjam pakai yang diajukan oleh pemohon (pemilik usah) mobil derek yang digunakan untuk menderek mobil Toyota Rush BG 1179 VA, dengan alasan mobil derek tersebut untuk mencari nafkah. “Permohonan pinjam pakai kendaraan di yang gunakan menderek mobil Toyota Rush BG 1179 VA dikabulkan”, terang Ketua majelis hakim sembari menyerahkan petikan putusan kepada Jaksa Bayu Nusantara Palwa. SH.
Setelah itu, Hakim Ketua Bob Sadi Wijaya SH. MH bersama kedua hakim anggota Salihin Ardiansyah.SH, Teddy Saputra, SH bermusyawarah dan memutuskan menunda membacakan petikan putusan perkara nomor 130-131 dan akan dilanjutkan pada hari Jum’at Tanggal 24 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Baturaja.
“Seyogyanya hari ini adalah putusan untuk perkara nomor 130/131, namun majelis hakim masih perlu bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadap perkara tersebut, maka persidangan hari ini belum bisa dilanjutkan membacakan petikan putusan dan ditunda sampai dengan hari Jum’at Tanggal 24 Juni” tegas Hakim Ketua. (Alpian Patria Jaya)