Pemkab OKU Selatan Tindak Tegas Pengusaha di Sekitaran Danau Ranau Yang Melanggar Aturan

Daerah465 Dilihat

Muaradua, Kabarsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) kembali melakukan upaya pelestarian Sempadan Danau Ranau.

Kali ini, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten OKU Selatan, H. Hermansyah Said, S.Ip., meninjau langsung lokasi yang disebut-sebut melakukan pelanggaran.

Di sana, perwakilan Pemkab OKU Selatan melakukan diskusi terkait permasalahan ini dengan pemilik usaha.

Sebagaimana diketahui, danau menjadi salah satu bagian dari menjaga ekosistem serta sumber air yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, ekologis serta memiliki kaitan yang erat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia.

Dia menyampaikan, dalam rangka penyelamatan dan melestarikan sumber air, penyelamatan danau memang diutamakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) telah ditetapkan 15 (lima belas) danau prioritas nasional.

Setelah melaksanakan Rapat Webinar kemarin, kami memutuskan untuk meninjau langsung ke lokasi supaya clear, apa saja temuan-temuannya/ pelanggarannya bisa dirapatkan langsung di lokasi” ujar Herman.

Ditambahkan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ariodilah Virgantara, ST, MT., bahwa danau sangatlah penting dan banyak fungsinya. Diantaranya sebagai sumber air bersih yang harus dijaga kelestarian dan fungsinya sehingga ini menjadi bahan pertimbangan.

“Lembaga pusat berkoordinasi dengan lembaga kami, mendapatkan laporan terjadi pelanggaran, mendirikan penginapan serta tempat wisata dan Waterboom di badan danau, ini dikhawatirkan fungsi danau berkurang.

Dari aturan-aturan yang ada, badan dan sungai ada batas-batas tertentu yang harus dijaga tidak boleh mendirikan bangunan tanpa terkecuali, untuk ke depannya bagi siapa saja yang ingin membangun/mendirikan usaha harus ada ijin, lingkungan, bangunan, dan apapun yang menyangkut persyaratan dilengkapi.

Pada kesempatan ini, dimohon klarifikasi terhadap beberapa hal yang telah kami sampaikan karena ini masuk ke badan danau,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, S.H.,M.H., bahwa terdapat ketentuan yang dilanggar dan harus diluruskan.

“Berdasarkan data yang masuk ke kami tempat ini baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), sedangkan NIB bukan surat ijin usaha akan tetapi Bentuk dasar usaha, kebijakan izin usaha harus memenuhi 3 persyaratan dasar, yakni persetujuan lingkungan, persetujuan gedung layak fungsi, berlanjut proses-proses selanjutnya tentunya tidak asal berdiri,” ujarnya.

Sementara itu, Pemilik usaha yang hadir langsung dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa usaha ini dibangun pada tahun 2010 sampai sekarang.

“Saya minta maaf kepada semua pihak, saya mengaku salah dan siap mengikuti kebijakan Pemerintah, saya siap mengikuti kebijakan regulasi yang ada, terimakasih,” ujarnya.

Berita acara dibuat dan hasil klarifikasi pemilik usaha terbukti melakukan pelanggaran dan mengakuinya. Disepakati bersama penindakan pelanggaran tetap ditegakkan, penginapan dan waterpark boleh beroprasi sampai tanggal 31 Mei 2022, setelah itu ditutup. 1 juni s/d 30 nov 2022 proses pembongkaran secara mandiri, dan TMT 1 Desember 2022 lokasi sudah clear and clean kembali seperti sediakala.

Dan selama proses pembongkaran status Quo sehingga tidak boleh ada aktifitas, kecuali proses pembongkaran bangunan dan Gedung. Tiap dua minggu pihak perusahaan melaporkan progres perkembangan lokasi. Apabila tidak mengindahkan sanksi administratif tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kadin PUTR, Kadin PolPP, Kadin Kominfo, Kadin PMPTSP, Kadin LH, Kakan ATR/BPN Okus, Perwakilan TNI/POLRI, Camat Banding Agung, Kades Surabaya Timur.(Alpian Patria Jaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *