Muaradua, Kabarsumsel.com – Sejumlah perwakilan perangkat desa di tiga desa di Kecamatan Pulau Beringin yakni desa Tanjung Bulan, Desa Pulau Beringin dan Desa Pulau Beringin Utara mendatangi kantor DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) Kabupaten OKU Selatan, Kamis (13/01/2022).
Pasalnya pasca dilantik menjadi Kepala Desa pada Pilkades (Pemilihan kepala desa) serentak di 73 desa di OKU Selatan pada 29 November 2021 lalu, Kepala Desa yang baru saja dilantik dianggap sewenang sewenang memberhentikan perangkat desa yang lama yang dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kami kecewa terhadap kepala desa yang baru khususnya kepala desa tanjung bulan, kepala desa pulau beringin dan desa pulau beringin utara kecamatan pulau beringin hanya karena untuk mengangkat perangkat desa yang baru kami perangkat desa yang lama tiba tiba kami selaku perangkat desa yang lama disuguhkan surat untuk ditandatangani dimana isi surat tersebut merupakan surat pemberhentian sebagai perangkat desa yang dibuat sendiri oleh kepala desa tersebut. Ini kan aneh,” ucap perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
“Artinya secara sepihak hak kami sudah diambil fan itu jelas berlawanan dengan permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.
“Hari ini kami mendatangi kantor DPMPD OKU Selatan untuk mempertanyakan dan memberikan ketegasan dari pemerintah Kabupaten OKU Selatan terkait kasus yang terjadi di desa kami,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMPD OKU Selatan Juproni melalui Kabid Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa Dinas PMPD OKU Selatan Zainal Arifin, SE menjawab terkait permasalahan yang ada di desa tersebut.
“Untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkapnya.
Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Kades yang baru tidak boleh semena-mena,” ujar Inal.
Bukan hanya itu Inal juga menambahkan, Dalam perda Nomor 3 Tahun 2018 Kabupaten OKU Selatan diantaranya bahwa masa jabatan perangkat desa sesuai dengan surat keputusan (SKA) masa jabatannya adalah 6 tahun dan bisa diangkat kembali sampai usia 60 tahun.
Untuk itu, lanjut Inal, pihaknya menyarankan agar para kades yang baru saja dilantik beberapa hari lalu tersebut hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan Desa.
“Intinya saya berharap agar Kades yang baru dapat mengarahkan para perangkat Desa untuk menunjukkan kinerjanya dalam melayani masyarakat,” tutur Zainal.
“Nah terkait masalah yang ada di tiga desa tersebut yakni desa tanjung bulan, desa pulau beringin, dan desa pulau beringin utara kecamatan pulau beringin kami secara tegas mengatakan bahwa sampai dengan saat ini perangkat desa yang lama masih sah menjabat sebagai perangkat desa di desa tersebut,” ujarnya.
“Karena sampai dengan saat ini kita belum menerima surat rekomendasi apapun dari kecamatan terkait perubahan nama nama perangkat desa khususnya di tiga desa tersebut. Artinya secara sah perangkat desa yang lama masih tercatat sebagai perangkat desa yang di akui oleh pemerintah Kabupaten OKU Selatan,”.
“Kedepan dalam satu atau dua hari ini menyangkut permasalahan yang ada di tiga desa tersebut kita Dinas PMPD OKU Selatan akan memanggil kepala desa yang baru tersebut untuk meminta klarifikasi terhadap permasalahan yang saat ini terjadi di desanya masing masing,”.
“Yakinlah kami Pemerintah OKU Selatan akan memberikan sanksi kepada kepala desa yang coba coba mengakali permendagri terkait aturan perangkat desa karena hal itu sudah jelas kita Dinas PMPD sendiri, Sekda bahkan Surat edaran dari Bupati sudah kita layangkan ke desa desa terkait peraturan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,”.
Terakhir sambung inal, “kami juga meminta kepada rekan rekan LSM dan Wartawan untuk mengawasi di lapangan ke desa desa lain jangan sungkan sungkan untuk menyampaikan jika terjadi permasalahan terkait perangkat desa,” pungkasnya
Dalam kesempatan yang sama Ketua DPD GMPK (Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Kabupaten OKU Selatan Sutaryo atau yang akrab disapa Aryo Semendaway saat di wawancarai media Kabarsumsel.com mengatakan,
“Terkait permasalahan ini, Kami meminta kepala desa untuk mematuhi peraturan yang sudah ada dan sudah jelas payung hukumnya. Jangan berprinsip lagi yang bukan sesuai aturan. Camat pun harus tegas, Sebetulnya masalah seperti ini tidak perlu lagi sampai ke Dinas PMPD kalau camatnya paham terhadap aturan tersebut,” pungkasnya.
“Kita sangat menyayangkan terkait adanya permasalah ini, kita akan kawal karena ini sudah di dampingi oleh GMPK OKU Selatan. Ini pintu masuk dan tolak ukur bagi kecamatan kecamatan yang lain dan untuk perangkat desa yang lain pula yang berada di kecamatan kecamatan lain untuk tidak perlu takut jika hak haknya sebagai perangkat desa yang lama secara sepihak dikangkangi oleh kepala desa, silahkan lapor lapor !,” Pungkas Ketua DPD GMPK OKU Selatan Sutaryo yang akrab disapa Aryo Semendaway. (Alpian Patria Jaya)