Kuasa Hukum Masyarakat Desa Suka Mukti Datangi Kantor BPN OKI terkait lahan

Daerah679 Dilihat

Mesuji – Kabarsumsel.com – Kuasa Hukum LBH-SPHP Masyarakat yang memiliki Hak Atas Tanah di Desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI yang telah di klaim oleh PT. TMM mendatangi kantor BPN kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Untuk mengklarifikasi surat temuan adanya pambatalan sertifikat Hak Milik masyarakat. Senin (01/11/21).

Pius Situmorang, selaku Kuasa Hukum memaparkan, pertemuan di Kantor BPN yang diwakili oleh Zamil, Beny dan dua Staf lainya, guna memberikan klarifikasi bahwa surat yang dikeluarkan Kanwil BPN, benar bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Kanwil atas adanya permohonan pihak PT. TMM yang mengaku memiliki HGU No.45 dahulu No.1 GS.No.678/1997 atas nama PT. Treekreasi Margamulia yang berlokasi di desa Suka Mukti Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Lebih lanjut, Pius Menyayangkan, bahwa adanya proses yang mengarah pembatalan SHM milik Masyarakat, yang dimana, proses pembatalan tersebut tidak pernah diketahui oleh Masyarakat, karena tidak pernah menerima surat tersebut, justru surat pembatalan baru diterima Pius pada Tanggal 31 malam hari, yang dikirimkan oleh Ridwansyah Anggota Polres OKI, sehingga pihaknya melakukan Klarifikasi. Yang kedua berdasarkan penjelasan dari BPN bahwa PT. TMM memiliki HGU No.45, akan tetapi pihaknya menerima copy HGU dari Perusahaan dengan No.1, hal ini sudah terjadi ketidak sesuaian dan merasa diberikan data yang tidak sesuai dengan kebenaran, terlebih PT. TMM memasang Plang HGU dengan No.011 dilokasi, yang semakin membuat persoalan menjadi carut marut. Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *