GUGATAN CLASS ACTION TERHADAP PT. BATURONA ADMULYA BERAKHIR DENGAN PENCABUTAN GUGATAN

Daerah354 Dilihat

Muba – kabarsumsel.com

Adanya gugatan atas tuduhan melakukan pengrusakan lingkungan dan tidak melakukan Reklamasi oleh Ormas Lingkungan Hidup Bahari melalui Jhon Kenedi dan Amrullah, yang di kuasakan kepada kuasa hukumnya DR. Wandi Subroto SH.MH & Rekan , sebagai upaya pembuktian di pengadilan negeri Sekayu, atas perusahaan PT. Baturona Adimulya pada (19 /11/ 20).

Pada saat tahapan mediasi yang di lakukan di pengadilan negeri Sekayu, Sehingga pada akhir mediasi tersebut , dengan di tolaknya gugatan Penggugat, oleh tergugat maka akhirnya Penggugat bersedia mencabut gugatannya terhadap tergugat.

Hasil dari investigasi awak media di lapangan Rabu ( 21/07/21) didapatkan di lahan Ex galian tambang sudah di tanam tanaman pohon jenis Sengon Laut di berapa titik, pohon tersebut sudah besar di perkirahan berumur di atas 5 tahunan dan di titik lain Ex galian tambang tanaman pohon yang sama di perkirakan berumus 1 tahun, sedangkan di kolam Ex galian tambang airnya jernih dan berwarna kebiruan.

Pihak perusahaan PT. Baturona Adimulya melalu kuasa hukumnya Nuri Hartoyo SH.MH, saat di konfirmasi menjelaskan,
Perusahaan tambang batubara PT. Baturona Adimulya sangat perhatian terhadap
kelestarian lingkungan yang merupakan salah satu perusahaan tambang batubara yang
berada di Desa Supat Barat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang
melakukan aktivitas pertambangan batubara yang merasa dirugikan nama baik.

Dikarenakan bahwa PT. Baturona Adimulya telah di gugat atas tuduhan
telah melakukan pengrusakkan lingkungan dan tidak melakukan reklamasi oleh ORMAS
Lingkungan Hidup BAHARI melalui Jhon Kenedi dan Amrullah, kemudian dikuasakan kepada
kuasa hukumnya DR. Wandi Subroto, S.H.,M.H & Rekan, sebagai upaya pembuktian untuk
membuktikan kesalahan perusahaan tersebut sebagai perusahaan perusak lingkungan.

Menurut kuasa hukum PT. Baturona Adimulya bahwa memang benar perusahaan tambang batubara dalam hal ini PT. Baturona Adimulya yang berada di Desa Supat Barat pernah dilakukan Gugatan Class Action
oleh ORMAS Lingkungan Hidup BAHARI.

Dalam hal ini diwakili oleh Jhon Kenedi dan
Amrullah kemudian dikuasakan kepada DR. Wandi Subroto, S.H.M.H & Rekan. Akan tetapi
setelah melakukan tahapan mediasi pihak PT. Baturona Adimulya telah membantah dan
menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT tersebut dan dituangkan dalam
bentuk resume, karena memang benar TERGUGAT telah melakukan reklamasi lokasi yang telah ditambang dan tidak melakukan pengerusakkan lingkungan.

Sehingga pada akhir
mediasi tersebut dengan ditolaknya gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT bersedia
mencabut gugatannya terhadap TERGUGAT,’ jelasnya.

Dengan demikian sehingga Majelis Hakim telah mengeluarkan Penetapan dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Sky pada tanggal 24 Juni 2021
dengan bunyi Penetapan, menyatakan : Sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh
PENGGUGAT dan memerintah Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk mencoret perkara Nomor
23/Pdt.G/2020/PN Sky dari register yang tersedia untuk itu, kemudian
membebankan PARA PENGGUGAT membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara
ini ,” ungkap Nuri .( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *