Empat Lawang – kabarsumsel.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Empat Lawang, akan melaporkan tindakan oknum pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Empat Lawang ke Polres Empat Lawang terkait pelarangan wartawan meliput kegiatan malam grandfinal Pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang, Rabu Malam (21/7/2021) di gedung Serbaguna (GSG) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.
“Saya sangat kecewa dan menyesali atas tindakan dari oknum pegawai dari Dinas Pariwisata tersebut yang melarang wartawan masuk gedung untuk meliput kegiatan ajang pemilihan Bujang Gadis Empat Lawang,” Kata Ketua PWI Empat Lawang, Beni Syafrin.
Selain melaporkan oknum tersebut ke Polres, ia mengatakan juga akan melanjutkan kasus tersebut ke PWI Sumsel.
“Besok saya bersama kawan PWI akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang terkait pelarangan wartawan. Jelas tidakan tersebut melanggar UU Pers yang menghalangi kebebasan Pers.” Terangnya.
Lebih lanjut Beni, menerangkan pelarangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan tetsebut sama sekali tidak berasalasan. Hal itu sama saja dengan melakukan pemberendelan terhadap wartawan. Nyaris serupa dengan ulah pemerintahan di zaman orde baru. Sementara di masa pandemi wartawan merupakan salah satu garda terdepan dalam menyampaikan prokes serta perubahan prilaku di masyarakat di masa pandemi Covid-19.
“Apa yang dilakukan oleh oknum pegawai serta pihak Dinas Pariwisata terhadap wartawan yang akan melakukan kegiatan jurnalistik untuk meliput kegiatan pemerintah itu sama halnya dengan memberendel dan membungkam wartawan,” cetusnya.
Di era sekarang masih saja ada pihak terlebih lagi pemerintah yang melarang wartawan melakukan liputan tidak ubahnya membunuh profesi wartawan, padahal kegiatan atau aktifitas wartawan melakukan liputan itu diatur di dalam Undang Undang. Bukan peraturan presiden atau peraturan pemerintah daerah. Artinya hukum yang diatur dalam undang-undang itu adalah hukum tertinggi.
“Sepertinya pembunuhan terhadap profesi wartawan seperti zaman orba sudah mulai muncul, perlahan-lahan diterapkan dan dilegalkan,” tegas Beni.
Tak hanya melarang wartawan melakukan tugasnya, oknum pegawai Dispar itu juga melontarkan kalimat yang terkesan merendahkan profesi Wartawan. Oknum itu menuturkan mereka menyiapkan uang untuk sekedar uang rokok dan uang jajan.
“Maaf Dik, tidak diperbolehkan masuk, karena memang dibatasi hanya 50 orang yang boleh masuk. Sekali lagi minta maaf, kalau untuk duit rokok kami ada,” ungkap Ungkap pegawai Dinas Pariwisata. (mB)