22.381 Sumur Tambang di legalkan Satu diantaranya Meledak dan Terbakar

Berita23 Dilihat

Muba, kabarsumsel.com -Kementrian ESDM sudah melegalkan 22.381 sumur minyak di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada ikrar bersama yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Keluang Rabu (13/5/2026).

Peraturan Menteri ESDM no 14 tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Sesuai peraturan menteri ESDM tersebut bahwa untuk bisa dilegalkannya sumur minyak tambang milik masyarakat, berarti sudah steril dan memenuhi syarat untuk tidak lagi mengalami kebakaran.

Namun, sumur tambang minyak tersebut justru malah terbakar dan meledak, hingga diduga menelan satu korban jiwa. Kebakaran tambang minyak tersebut terjadi pada Jumat ( 12/6/2026) di kawasan Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin.

Artinya sumur tambang minyak yang sebagian besar sudah di legalkan tersebut masih belum memenuhi standar keselamatan kerja. Dan diduga sumur tambang tersebut merupakan sumur baru yang belum lama di lakukan pengeboran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *