Mencuri Sepeda Motor Hingga 100 Unit, 2 dari 5 Sindikat Curas Lintas Provinsi Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Mesuji

Berita238 Dilihat

Mesuji, kabarsumsel.com  – Tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda berhasil menangkap 2 dari 5 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi di Desa Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji pada Tanggal 24 Mei 2026 lalu.

Adapun tersangka yang berhasil di tangkap yaitu berinisial ES (40) Warga Desa Bangun Harjo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU TIMUR) dan AI (34) Warga Dusun I Pematang Sari Desa Pematang Sari Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI Provinsi Sumsel
sedangkan untuk 3 tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji berinisial HO, YO dan DD, serta satu tersangka lainnya sebagai penadah hasil curian berinsial DI.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tersebut.

“Untuk tersangka AI di tangkap setelah di amankan massa, sedangkan tersangka ES di tangkap di sebuah bengkel yang berada di Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel milik tersangka DI, hasil dari pengembangan tersangka AI, saat dilakukan penangkapan tersangka ES berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur”, ujarnya. Sabtu (30/05/26)

Lebih lanjut ungkap IPTU Adi, dari keterangan kedua tersangka mereka telah melakukan pencurian lintas Provinsi diantaranya Kabupaten OKU Timur, Kabupaten OKI Provinsi Sumsel, dan Kabupaten Mesuji serta Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Dari aksinya tersangka telah mencuri sepeda motor kurang lebih sebanyak 100 Unit terhitung dari Tahun 2025 hingga 2026.

“Kelima tersangka dapat kategorikan sebagai sindikat, dalam modus operandinya kelima tersangka dari Kabupaten OKU Timur menuju daerah yang akan di jadikan target dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis minibus bus merek Xenia, dalam setiap aksinya para tersangka berhasil mencuri 3 hingga 5 Unit sepeda motor, dan hasil curian dibawa ke Kabupaten OKU Timur untuk di jual kepada tersangka DI, oleh tersangka DI motor hasil curian itu di ganti Nomer Rangka dan Nomer Mesinnya disesuaikan dengan surat surat versi tersangka DI, yang diduga surat surat itu pun palsu,” ungkapnya

Saat di lakukan penangkapan pada Hari Jumat 29 Mei 2026 dari tersangka ES, Anggota berhasil mengamankan barang bukti 4 Unit Sepeda Motor, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 butir Amunisi aktif kaliber 5.56 mm yang sudah kles, 1 bilah pisau dan 5 buah kunci T yang disimpan di tas miliknya.

Kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 479 ayat 1 atau ayat 2 huruf a, b, d KUHP subsider pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun penjara. Pungkas Iptu Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *