DPRD Bahas Pelaksanaan Program dan Kegiatan PTSL

Berita40 Dilihat

Sekayu, kabarsumsel.com – Humas DPRD – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (21/04/2025) Siang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi, Anggota DPRD Irwanto, Asisten I Setda Muba, Dinas PMD, BPN, Bagian Hukum Setda Muba, Camat Sekayu, Camat Sungai Keruh, Lurah Se-Kecamatan Sekayu, Kades Se-Kecamatan Sekayu, Kades Se-Kecamatan Sungai Keruh dan Bapak Damsih Ucin, SH.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Pengaduan Masyarakat yang bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerbitan sertifikat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin.

DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menindaklanjuti penyelesaian penerbitan sertifikat kepemilikan tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi pemilik tanah yang telah melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Seluruh Camat dan Kepala Desa Se-Kabupaten Musi Banyuasin agar segera menginventarisir kepemilikan tanah yang belum mendapatkan sertifikat untuk mendapatkan data yang akurat terkait kepemilikan tanah yang termasuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetapi belum terbit Sertifikatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *