Muba, kabarsumsel.com – Sebanyak 815 warga binaan di Lapas Sekayu memperoleh remisi khusus, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Jumat (28/3/2025).
Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, dalam sebuah acara di Lapas Kelas IIA Cibinong. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia mengikuti acara ini secara virtual.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS.414, 417, 421, 521 Tahun 2025.
Surat tersebut diberikan kepada empat perwakilan narapidana dari total 815 penerima remisi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Setelah penyerahan remisi secara simbolis, Kalapas Sekayu beserta jajaran, serta perwakilan narapidana mengikuti arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mengenai kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) tahun 2025.
Kalapas Sekayu berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan yang disediakan.
Diharapkan, setelah menyelesaikan masa hukuman, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar.