Ini Penjelasan KA Puskesmas Sungai Lilin Dan KA Puskesmas Tanjung Kerang Babat Supat Muba Terkait Berita Tuduhan Pemalsuan Data P3K

Berita139 Dilihat

.

Sekayu, kabarsumsel.com – -Terkait adanya terbit pemberitaan oleh salah satu Media Online yang berjudul “Di Duga Dokter Inisial ( I ) Kepala Puskesmas Sungai Lilin Dalang melakukan Pemalsuan P3K, juga keterkaitan adanya sebuah peryataan di status Akum Facebook (FB) dalam status konten pernyataan ” “Memerintahkan, Kepala Dinas Kesehatan mencopot jabatan Kepala Puskesmas Tanjung Kerang Kec Babat Supat dan Kepala Puskesmas Kec Sungai Lilin Kab Muba, dengan tuduhan ke Kepala Puskesmas, telah melakukan Praktek pemalsuan dokumen P3K, dengan mengancam akan turun ke kantor menyeret ke penegak hukum memastikan tebuang alias (Penjara).

Menanggapi penyataan pada pemberitaan dan ujaran pernyataan di akum Facebook tersebut, yang mana sebagai jurnalist dalam menerbitkan pemberitaan semestinya, memegang dan menjunjung tinggi Kode Etik dan aturan Etika wartawan, Sebagaimana telah di terapkan pada undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dalam menyampaikan informasi atau berita yang dibuat.

Seorang wartawan dalam menerbitkan suatu pemberitaan, harus Independent, Akurat, Berimbang, serta Bertanggung Jawab, dalam memberikan Kritik yang bermakna membangun, Pada pemberitaan agar tidak mengandung sebuah ujaran kebencian, karna dapat berdampak mengarah pada pelanggaran tercantum di Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi : Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dengan Sanksi Pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak 1 Milyar.

Kemudian di jelaskan juga pada UU No 40 Tahun 1999 Pasal 6 berbunyi : Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat

Sebagaimana Jurnalist yang Propesional dalam mengungkap suatu temuan yang terkandung pada suatu Data, dengan langkah sebagai Jurnalist mengungkap Fakta di Balik Data, Yang jika di jadikan sebagai bahan liputan di pemberitaan, langkah awal sebagai Jurnalist, melakukan Uji kebenaran Data terlebih dahulu, agar adanya kesesuaian antara Fakta dan Data, melakukan Konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, agar data temuan dapat di pastikan kebenaran dan keakuratannya dengan data yang bersangkutan agar dapat tau keaslian kebenaran data yang sesunguhnya, sebagaimana agar pemberitaan yang di terbitkan dapat berimbang, tidak mencerminkan dampak buruk ke depannya dalam mengambil langkah tindakan, yang menimbulkan polemik terhadap pihak yang bersangkutan.

Sebagaimana ketetapan dan aturan pada Jurnalist,, pada suatu temuan berbentuk sebuah data dari Narasumber, data penemuan yang belum secara jelas di ketahui kebenarannya, bahkan menerbitkan pemberitaan tanpa konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, Hal tersebut mengacu pada pelanggaran Kode etik Pers.

Dalam penerbitan pemberitaan sesuatu permasalahan yang belum dapat di nyatakan secara jelas kebenarannya, melibatkan pihak lain, bukan pada tempatnya di tayangkan pemberitaan melalui dinding Facebook (FB), pada aturan Aplikasi FB, khusus hanya pada penerbitan dalam konten yang berbentuk berita sarimonial saja.

Larangan dan sangsi berdampak pada tayangan di Facebook (FB), jika dalam suatu konten yang mengandung unsur mengarah Ujaran kebencian, Ancaman, serangan terhadap individu atau kelompok, yang melanggar hak kekayaan Intelektual pihak lain, pada konten yang keasliannya pun terbatas, tidak di Verivikasi sebelumnya, sehingga tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Sementara berdasarkan dari hasil Kompirmasi ke pada Kepala Puskesmas Tanjung Kerang dan Kepala Puskesmas Kec Sungai Lilin, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat UU ASN 2023, Bahwa” Tenaga Honorer yang berhasil mengikuti seleksi akan diangkat menjadi P3K, Bagi Peserta yang dapat mengikuti seleksi P3K tentunya telah melalui proses seleksi data adminitrasi, dengan perlengkapan data adminitrasi, yang benar dan akurat, Yang mana peserta memiliki Skil pengalaman sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Puskesmas Kecamatan.

Menanggapi adanya pemberitaan di salah satu Media Online dan ujaran pada status di dinding sebuah akum Facebook (FB). terkait permasalahan yang di tuduhkan ke Kepala Puskesmas Kec Sungai Lilin Dan Tanjung Kerang Babat Supat, tanpa adanya konfirmasi sebelumnya ke pihak yang di beritakan, merupakan pelanggaran Kode Etik Pers.

Menghimbau persoalan tersebut, secara kebersamaan Empat Awak Media, TV One, Kabar Sumsel, Intelpostnews dan Sriwijaya, turun langsung ke lapangan melakukan konfirmasi ke KA Puskesmas Tanjung Kerang Kec Babat Supat dan ke KA Puskesmas Kec Sungai Lilin Muba, Yang mana terkait permasalahan pada isi Pemberitaan dengan tuduhan secara tidak berdasar dengan temuan Data yang justru berbeda dengan pendataan yang sebenarnya.

Dari hasil Konfirmasi ke pihak KA Puskesmas Tanjung Kerang Babat Supat dan Ke KA Puskesmas Kec Sungai Lilin, Di ketahui secara jelas, Peryataan tuduhan pada isi pemberitaan tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, malah nama-nama peserta yang mengikuti seleksi P3K pun justru berbeda, nama-nama yang di tuduhkan pada berita tersebut tidak terdapat pada peserta yang mengikuti Test Seleksi P3K.

Saat empat awak media melakukan konfirmasi dan pengecekan ke peserta yang mengikuti Test Seleksi P3K, di ketahui secara jelas dan akurat adminitrasi para peserta yang mengikuti test seleksi P3K, Pada adminitrasi telah memenuhi syarat secara resmi, benar, dan syah, sesuai dengan aturan persyaratan serta prosedur yang telah di tetapkan sebagai calon peserta untuk mengikuti test seleksi P3K 2025.

Yang mana para peserta yang akan mengikuti Test Seleksi P3K berdasarkan di nilai memiliki kemampuan untuk menjalani test seleksi mempunyai pengalaman pada pengabdiannya sebagai Tenaga Kerja Sukarela ( TKS ) di Puskesmas Kecamatan.

Agar dapat di pahami ke pihak yang menggangap adanya kecurangan pada adminitrasi, peserta yang mengikuti seleksi P3k, Saat ini peserta masih dalam tahap pengajuan permohonan untuk mengikuti Test Seleksi P3K, “Penelitian adminitrasi secara detail yang juga melalui proses penelitian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Secara jelas pengecekan adminitrasi para peserta yang mengikuti Test Seleksi P3K, tidak ada di dapatkan adminitrasi pemalsuan tersebut, adminitrasi yang secara syah, murni, dan akurat, dan Penentuan kelengkapan berkas adminitrasi juga bukan hanya dari Puskesmas Kecamatan Saja, tapi melalui proses penelitian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muba.

Di harapkan Kepada segenap Awak Media dan Lembaga ormas LSM terutama di jajaran wilayah Kabupaten Muba, Agar selalu dapat terjalin menjaga kerja sama dalam berjuang mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, masyarakat kabupaten Muba.. (Tim)

 

(Tim 5 RKT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *