Hadiah Natal 2024, 4 Orang Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Remisi

Berita83 Dilihat

Muara Beliti,kabarsumsel.com – Pada perayaan Natal tahun 2024 ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, didampingi Kasi Binadik, Taufik, Kasubag TU, Selamat Riadi serta petugas lainnya secara resmi memberikan remisi khusus kepada 4 orang warga binaan beragama Kristiani di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Pembagian remisi ini berlangsung di aula Lapas Muara Belit pada Rabu, (25/12/2024).

Remisi atau Pengurangan masa pidana ini menjadi hadiah yang membawa kebahagiaan bagi para Warga Binaan yang beragama Kristen di tengah perayaan hari besar keagamaan ini. Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari sampai 1 bulan.Total Warga Binaan Yang mendapatkan remisi 15 Hari sebanyak 1 orang dan 3 orang lainya mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.

Kalapas, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa Pemberian remisi ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik kedepannya.“Bagi seluruh narapidana yang akan mendapat remisi harus mampu menunjuk sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di massa yang akan datang. Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat,” ucapnya

Kegiatan pemberian remisi natal ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *