Sumur Tambang Minyak Ilegal Terbakar, Pemilikya Ditangkap Polisi

Berita60 Dilihat
Oplus_131072

Muba,kabarsumsel.com –  Nopil Critiandi (38) warga asal Provinsi Jambi, ditangkap aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Keluang. Nopil Cristiandi yang sudah ditetapkan sebagai ini tersangka ditangkap setelah kabur dari lokasi penambangan minyak ilegal miliknya, yang mengalami kebakaran hebat, dikawasan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Akibat insiden kebakaran tersebut, seorang pekerja tambang, bernama Supriyanto (34) tewas akibat mengalami luka bakar. Korban saay itu tengah mengambil tumpahan minyak yang berada di lokasi tambang, saat terjadinya kebakaran.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, mengatakan, insiden terbakarnya sumur tambang minyak tersebut terjadi pada 23 November 2024 lalu.

“Kita berhasil menangkap pemilik sumur tambang minyak ilegal yang terbakar, dan menewaskan satu pekerja tambang dan sudah kita jadikan sebagai tersangka. Saat ditangkap pemilik sumur tersebut, bersembunyi di kota Jambi menghindari dari kejaran Tim Unit Reskrim Polsek Keluang.saat ini tersangka masih kita periksa untuk perkembangan lebih lanjut” ungkap AKP Yohan Wiranata.

Akibat perbuatanya NC pemilik Sumur tambang minyak ilegal ini, dijerat dengan Pasal 52 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang migas, serta Undang – Undang Cipta Kerja Jo Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Pka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *