Terkait Pencabulan terhadap Mahasiswi Fkip, oknum dosen Unsri Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Palembang373 Dilihat

Palembang,KabarSumsel.com  – Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai saksi terlapor pada kasus pencabulan terhadap mahasiswi FKIP UNSRI, oknum dosen A ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel.

Setelah menjalani pemeriksaan dengan di cecar 30 pertanyaan tim penyidik Kasubdit IV Renakta Ditereskrimum Polda Sumsel menetapkan A yang merupakan dosen pembimbing dari pelapor DR menjadi tersangka dari kasus asusila tersebut, Senin sore pukul 18:00 (06/12).

Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan menerangkan aksi bejat tersangka A dilakukan saat pembimbingan skripsi terhadap terlapor, dimana kondisi ruang laboratorium pendidikan sejarah FKIP UNSRI Indralaya.

“Pada hari ini kami telah menetapkan dari kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut kita tetapkan sebagai tersangka”. ungkap Kombes Pol Hisar Sillagan direktur Ditereskrimum Polda Sumsel di dampingi Kompol Masnoni kasubdit IV renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin sore (06/12)

Tersangka A akan menjalani penahanan yang akan dilakukan direktorat  tahanan dan barang bukti (tahti) Polda Sumsel.
“Sekarang tengah dalam pemeriksaan, dan surat perintah penahanan sudah di tandatangani berlaku selama 20 hari kedepan”. Ujarnya

Ia menerangkan penetapan A sebagai tersangka juga di dasari dari barang bukti yang berhasil di kumpulkan, berupa selembar baju,  dan pakaian dalam milik korban yang di kenakan saat peristiwa asusila tersebut terjadi.

“Sementara pengakuan tersangka baru satu korban dan baru satu kali perbuatannya”. ungkapnya

Akibatnya polisi mengenakan pasal berlapis terhadap A yakni pasal 289 KUHP tentang segala perbuatannya yang melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun dan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan yang dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penajara paling 7 tahun.

Terakhir Kombes pol Hisar Sillagan juga menduga masih ada korban lain dari tersangka A tersebut, oleh sebab itu ia menghimbau untuk melaporkan apabila mengalami pelecehan.

“Kami juga menghimbau untuk jangan takut melapor, dan bersama sama kita bersihkan praktek praktek pelecehan seperti ini”. Tutipnya (Ettri Puspita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *