Jajaran Polsek Tanjung Raya Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Kurang Dari 1×24 Jam
.
Mesuji_Kabarsumsel. com, Jajaran Polsek Tanjung raya berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atas nama pelaku zuliawan S (28) warga desa Bujung buring, ahmat Sudrajad (24) warga desa harapan mukti kecamatan Tanjung raya kabupaten Mesuji, Minggu (06/06/21).
Kapolsek Tanjung raya IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.ik, menjelaskan kronologis kejadian Pada Hari Minggu (06/06/21) sekira pukul 09.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kebun kelapa sawit milik korban yang berada di Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Kapolsek menjelaskan awalnya pada, Minggu (06/06/21) sekira jam 09.00 Wib, ketika korban sedang berada di rumah, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa buah kelapa sawit milik korban telah dicuri oleh seseorang yang mengaku bernama Zuliawan, kemudian ia menyuruh saudara RUDI (sopir korban) untuk melakukan pengecekan, tidak lama kemudian RUDI memberi kabar bahwa benar telah terjadi pencurian buah kelapa sawit sekira berat 1,5 TON di kebun kelapa sawit miliknya,
Lanjutnya, akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami total kerugian sejumlah Rp.3.112.500,0- (tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raya.
Kemudian personil Polsek Tanjung raya melakukan penangkapan adapun sedikit kronologis penangkapan
Pada hari Minggu (06/06/21) sekira pukul 04.30 wib Kapolsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terjadinya pencurian buah kelapa sawit di Kebun kelapa sawit milik warga, kemudian menghubungi Tim 2 Kala Hitam Polres Mesuji dan langsung pergi menuju kebun kelapa sawit milik warga tersebut, sekira pukul 05.00 wib Tim 2 Kala Hitam tiba di kebun kelapa sawit tersebut dan menemukan beberapa tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen di dalam kebun,
selanjutnya Team keluar dari dalam kebun tersebut dan menunggu di jalur akses keluar masuknya kendaraan, sekira pukul 08.30 wib melihat 1 (satu) unit mobil pick suzuki cary warna hitam No.Pol : BE 8166 LV tanpa muatan masuk ke dalam kebun kelapa sawit milik warga, sekira pukul 09.00 Wib Tim 2 Kala Hitam mendapatkan informasi bahwa tersangka akan keluar dari dalam kebun kelapa sawit milik warga,
Tidak lama kemudian melihat pelaku JULI yang baru saja keluar dari arah dalam kebun Kelapa sawit milik warga dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio No.Pol : BE 8989 LR dan diikuti oleh 2 (dua) orang yang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick suzuki cary warna hitam No.Pol : BE 8166 LV bermuatan buah kelapa sawit, ketika Pelaku sudah berada sekira 500m (lima ratus meter) dari kebun kelapa sawit milik warga, langsung melakukan pencegatan dan mengamankan pelaku,
Ketika pelaku sedang diamankan, 2 (dua) orang yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up suzuki cary warna hitam bermuatan sawit tersebut keluar dari mobil dan melarikan diri, hasil dari interogasi spelaku, mengaku bahwa pelaku telah melakukan pemanenan di kebun kelapa sawit milik saudara HAMKA tanpa meminta izin terlebih dahulu,
Tim 2 Kala Hitam juga mendapatkan informasi Polsek pelaku a/n JULI diduga memiliki senjata api rakitan sehingga dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ketika dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan 1 buah bong (alat hisap sabu) yang terpasang pirex dengan sisa sabu dalam pirex,
Barang bukti yang berhasil di amankan Buah kelapa sawit seberat 1,5 ton, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) unit mobil pick up suzuki cary warna hitam No.Pol : BE 8166 LV, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna Putih merah No.Pol : BE 8989 LR, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria F150 warna Hitam merah tanpa No.Pol, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam kuning No.Pol : B 4683 WK, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di mapolsek Tanjung raya kabupaten Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Tutup Kapolsek. (Jumani)