PALEMBANG, kabarsumsel.com – Sektor pelayanan publik dianggap rawan korupsi. Termasuk pada badan usaha yang sebagai salah satu aktor penyelenggara pelayanan publik.
Secara statistik, terdapat 53 kasus korupsi yang melibatkan badan usaha yang terdiri dari BUMN, BUMD, BLUD, BLU dan BU lainnya. Sebagian besar merupakan kasus korupsi suap-menyuap.
“Oleh karena itu, diperlukan suatu cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi,” ujar Deputi Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bidang Investigasi, Agustina Arumsari saat
Rakor Aksi Pencegahan Korupsi pada Badan Usaha di Provinsi Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, diperlukan cara dan pendekatan khusus untuk mencegah tindak kejahatan korupsi baik secara teoritik maupun instrumentatif yang akan digunakan sebagai acuan memperbaiki birokrasi lembaga publik. Sehingga, diharapkan mampu menghindari serta menekan jumlah kasus korupsi.
“Untuk itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel membantu mendorong aksi pencegahan korupsi pada Badan Usaha di Wilayah Sumsel,” katanya
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi menjadi hal penting dalam aksi pencegahan korupsi. Dalam kegiatan Itu, hadir 121 orang dari BUMN/BUMD san BLUD dan 18 Inspektorat daerah se-Sumsel.
Sebagai narasumber adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membahas strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan keuangan pasa badan usaha. Kepala Kejaksaat Tinggi dan Polda Sumsel menjelaskan perannya mereka dalam pemberantasan korupsi. Dan Deputi Bidang Investigasi BPKP memaparkan pengawasan dan pencegahan korupsi pada penglolaan keuangan dan prosea bisnia badan usaha.
“Diharapkan dari pelaksanaan Rakor ini dapat meningkatkan koordinasi dan terciptanya komitmen aksi pencegahan korupsi seluruh pemangku kepentingan khususnya BUMN, BUMD, BLU dan BLUD se Sumsel sehingga terwujud kolaborasi pencegahan korupsi untuk peningkatan tata kelola badan usaha yang bersih dalam pelayanan publik,” tukasnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, setiap tahun, KPK mengadakan survei penilaian integritas ke setiap instansi pemerintah daerah dan pusat. Beberapa hal yang disoroti adalah penggunaan aset kantor, kendaraan pribadi, prosedur perizinan, penyalahgunaan pejalanan dinas dan lainnya. Secara umum, ia menilai badan usaha rentan terhadap tindak pindana korupsi.
Sekda Sumsel, SA Supriono menambahkan, korupsi di Indonesia terjadi hampir di seluruh penyelenggara negara, di eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Termasuk di lembaga penegak hukum, dan BUMN, BUMD.
“Kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir membuat perekonomian Indonesia terpuruk. Apalagi sudah masuk pula ke seluruh lini kehidupan, tidak hanya di birokrasi atau pemerintahan tapi juga merambah BUMN dan BUMD,” ujar Supriono.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, perusahaan daerah didirikan untuk memberi manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat serta memperoleh laba atau keuntungan.
“Hanya saja, BUMD belum berkontribusi optimal dalam peningkatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu sumber PAD (pendapatan asli daerah),” jelasnya.
Ia menambahkan, BUMN dan BUMD memiliki peran meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu karena BUMN dan BUMD memainkan peran penting dalam perekonomian, seperti menyerap tenaga kerja dan mendorong sektor swasta seperti UMKM dan koperasi.
“Saat ini kondisi sebagian besar BUMD dalam kondisi tidak baik dan belum menghasilkan keuntungan, sehingga perlu dilakukan tata kelola yang baik,” bebernya.
Titik rawan korupsi di BUMD dijelaskannya, ada pada pemanfaatan penyertaan modal yang tidak transparan dan akuntabel, penyuapan melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR (gratifikasi), tidak hati-hati mengambil keputusan, pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif, rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud dan implementasi Good Corporate Governance yang belum optimal.
“Semestinya pengelola BUMD berasal dari tenaga profesional, agar pada proses pelaksanaannya dapat bekerja dan memberikan keuntungan bagi daerah,” tegasnya.
Selain itu, birokrasi perizinan juga menjadi salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan dunia usaha. Hal itu banyak dikeluhkan masyarakat, diantaranya tidak memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transparan, waktu pemrosesan tidak pasti dan tingginya biaya-biaya, termasuk yang tidak resmi.
Rakor itu, lanjut Supriono, diharapkan bisa menjadi motivasi dan dorongan bagi masyarakat Sumsel untuk mewujudkan masyarakat yang anti korupsi.
“Saya mengapresiasi Perwakilan BPKP Sumsel yang memprakarsai acara ini, semoga bermanfaat dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik dan dapat berkontribusi bagi pendapatan negara/daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, tuntutan kualitas pelayanan dari masyarakat kepada BUMN dan BUMD semakin besar. Pelayanan terhadap masyarakat, juga harus diimbangi dengan pengembangan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, responsibility dan taat azas.
“Karena masyarakat mengharapkan pelayanan publik yang sejuk dan amanah yang bermuara pada kualitas pelayanan,” katanya
Menurutnya, pengawasan menjadi tugas bersama semua pihak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan porsinya masing-masing. Tujuannya, untuk menjaga pelaksanaan pembangunan tetap berjalan pada rel yang benar dan mencegah terjadinya penyimpangan lebih jauh.