Palembang, Kabarsumsel.com – Terkait kasus hukum Yusmah Reza (39) yang tersandung kasus penipuan dan penggelapan pengurusan Izin Terminal Ksusus di TTP terpaksa kuasa hukum Yusmah Reza angkat bicara
Kuasa hukum Yusmah Reza, Sapriadi Syamsuddin,SH terkait kasus ini kuasa hukum mengajukan gugutan perdata terkait wanprestasi (cidera janji).
Dengan nomor register perkara yang di catat di PN Klas IA Palembang No.296 pada tanggal 13 Desember 2021, sedangkan penetapan Reza sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel pada tanggal 15 Desember 2021.
Yang digugat adalah Effendi Chandra (65) tak lain selaku pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai total Rp1,7 milyar. Yang saat ini kasusnya ditangani penyidik unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
“Saat ini gugatan yang kami layangkan ke PN Klas IA Palembang masuk tahap mediasi,” ungkap Sapriadi di kantornya, kamis (24/3/22).
Kuasa hukum Yusmah Reza menyayangkan tindakan kepolisian yang meneruskan penyelidikan hingga ditetapkannya klien kami sebagai tersangka pada saat berlangsungnya sidang gugutan perdata
“Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku apabila proses gugatan perdata dalam kasus yang sama tengah diproses. Untuk perkara pidananya dihentikan terlebih dulu dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujarnya
Supriadi juga mengungkapkan bahwa, wanprestasi yang dimaksudΒ menurut kliennya dari biaya pengurusan perizinan tersebut, sebesar Rp800 juta sebagai uang titipan. Dari jumlah uang tersebut ada sisa pengurusan izin sebesar Rp500 juta. Dimana, 20 persen diantaranya disepakati kedua belah pihak sebagai comitment fee kepada kliennya.
Didalam perjanjian kedua bela pihak tertulis selamaΒ proses pengurusan perizinan, pihak PT Musi Perkasa tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan bongkar muat, dan bila hal itu terjadi maka uang titipan tersebut akan hangus.
“Ternyata dalam perjalanannya selama proses pengurusan izin terjadi pelanggaran terkait bongkar muat. Maka sesuai isi perjanjian seharusnya uang titipan tersebut hangus,”
Namun kenyataannya tetap di pinta oleh Effendi dan itu juga menjadi acuan aparat kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka penggelepan uang sebesar Rp649 juta.
Supriadi menilai adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait obyek pengurusan izin terminal dermaga di Tanjung Api-Api (TAA).
“Kita hormati hukum tuduhan dan sangkaan tersebut harus terlebih dulu dibuktikan. Kami akan melakukan langkah-langkah normatif dan konkret karena antara peristiwa perdata dan pidana obyeknya sama,”. (Ettri puspita)