oleh

perusahaan kelapa sawit dituntut warga akibat pencemaran limbah

Muba, kabarsumsel.com – Resah akibat limbah yang mencemari lingkungan mereka, puluhan warga desa Kepayang kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sekayu guna menggugat dua perusahaan sawit yang beroperasi di desa Muara Merang kecamatan Bayung Lencir.

Para warga ini merasa terganggu dengan limbah sawit yang ada sejak pabrik sawit tersebut berdiri. Adapun perusahaan sawit yang digugat yakni PT Mentari Subur Abadi (MSA) dan PT Mutu Agung Lestari yang beralamatkan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Salah satu perwakilan penggugat, Muksil, mengatakan pihaknya hadir untuk menggugat secara perdata atas pencemaran limbah sawit di desa Muara Merang. Yang mana lokasi tempat l PT (MSA) beroperasi.

“Pabrik tersebut mulai beraktivitas tahun 2014 tapi baru tahun 2020 kita melakukan upaya minta keadilan. Kemudian 16 Maret 2020 masyarakat sudah berunjuk rasa di depan PT MSA dan sempat terjadi pengeroyokan terhadap masyarakat kita yang mencoba minta keadilan,” ujarnya saat ditemui di PN Sekayu, Selasa (31/5/2022).

Bahkan pihaknya pun sudah meminta kepada Camat Bayung Lencir dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Muba untuk melakukan uji lab atau verifikasi terhadap PT MSA tersebut.

“Lalu pada 17 September 2020 DLH sudah mengambil sampel di beberapa titik. Kemudian 11 November 2020 dari hasil uji lab terbukti bahwa PT MSA sudah melebihi mutu ambang lingkungan atau lebih tepatnya sudah melakukan pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Walau sudah terbukti mencemari lingkungan akibat limbah sawit dari pabriknya, namun sampai sekarang perusahaan tidak ada etiket baik kepada masyarakat seperti melakukan pengobatan bagai masyarakat yang terdampak dan sebagainya
Maka itu jalan terakhir kita mengajukan gugatan kepada PT MSA dan juga PT MAL. Ada 21 orang yang menggugat mewakili masyarakat yang terdampak akibat pencemaran limbah tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan gugatan yang dilayangkan untuk PT (MAL) yakni sebagai lembaga yang melakukan sertifikasi ISPO terhadap PT (MSA). Menurut masyarakat, sertifikasi tersebut tidak layak diberikan kepada PT MSA karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami mempertanyakan proses verifikasi ini yang menurut kami tidak memenuhi persyaratan dari kementerian pertanian,” ungkap Muksil.

Dengan adanya gugatan ini, pihaknya berharap PN bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Karena sudah banyak dampak pencemaran lingkungan yang dirasakan oleh warga. Sedangkan penyelesaian secara diluar pengadilan hanya dianggap angin lalu oleh pihak perusahaan.

“Selain itu kami juga dalam waktu dekat akan melakukan laporan pidana atas kasus ini dan kasus lainnya. Karena perusahaan sudah sangat meresahkan kami,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat kedua (PT MAL), Ferlian Hapi Saputra SH mengatakan pihaknya menolak adanya gugatan tersebut sebab PT MAL sudah menjalankan tugasnya sesuai SOP untuk mengeluarkan sertifikat.
PT MAL ini merupakan perusahaan jasa sertifikasi sejak Maret 1990. Jadi kami mengeluarkan sertifikat itu sudah melakukan penilaian dan audit. Sebenarnya itu yang digugat ada tergugat 1 atau PT Sumber Agung Lestari. Kami hanya bisa menjelaskan bahwa kami telah mengeluarkan sertifikat tersebut berdasarkan SOP,” tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed