Muaradua, Kabarsumsel.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum OKU Selatan Doni Candra melalui Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Data & Informasi Komang Wardiasa, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Kamis (14/12/2023).
Komang sapaan akrab salah satu komisioner Bawaslu OKU Selatan menambahkan netralitas ASN dalam pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil.
“Menurut saya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu,” ungkapnya.
“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu OKU Selatan mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun,”.
Berdasarkan data November 2020, Komang sapaan akrabnya mengatakan terdapat 1.038 kasus dugaan pelanggaran ASN dan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Secara detil, pria yang aktif dalam pergerakan dan aktivis itu mengatakan ada setidaknya 5 (lima) kategori terbanyak pelanggaran netralitas ASN.
“Pertama, kampanye/sosialisasi media sosial, kedua, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon,
Ketiga, melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan,
Keempat, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada dan terakhir melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai pesertam pemilu atau pilkada,” ungkapnya.
Dia mengakui, potensi gangguan netralitas tersebut bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Katanya, potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pemilu atau pilkada,
“Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan,”
Terakhir komisioner berdarah Bali ini mengatakan kepada masyarakat untuk tidak perlu ragu ragu dan takut melaporkan bila mendapati ASN yang tidak netral (berpihak) kepada peserta pemilu. Jangan ragu segera laporkan,” pungkas Komang Wardiasa. (Alpian Patria Jaya)