Kedudukan Kades SB desa STM Tulung Selapan diaktifkan kembali? Junjati : Wajar, Amar Putusan jelas, bukan kades pelakunya!

Daerah251 Dilihat

OKI, kabarsumsel.com – Upaya diaktifkan kembali Syamsul Bahri (SB) Kades Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan OKI Sumsel dinilai beberapa pihak wajar, tak ada masalah.

Kuasa Hukum SB, Junjati Patra, SH., MH mengatakan bahwa yang tak salah jangan dipersalahkan.
“Kan sudah sampai di Mahkamah Agung, menguatkan PN bahwa bukan kades pelaku pemalsu tanda tangan. Lagian sejak orang tua pelapor (erika) jadi kades tanda tangan diwakilkan karena desa di pesisir pantai dari pulau ke pulau. Jangan zholim, kalau pelapor (erika) kalah pilkades kalah saja, jangan dicari-cari kesalahan pihak yang menang,”‘ ujar mantan jurnalis tv nasional ini.

Junjati menambahkan, terlapor bisa terjerat korupsi karena terbukti menerima gaji tiap bulan selama empat tahun hasil tanda tangan yang dimasalahkannya, gaji dimakan tandatangan gaji nyuruh orang lain.

Sekretaris IJTI ini yakin, Bupati OKI cukup bijak untuk mengaktifkan kembali kedudukan Syamsul Bahri, karena menjaga nama baik semua terutama aspirasi masyarakat desa yang memilihnya. (Anas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *