Terdakwa Kasus Ganja 748 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Daerah467 Dilihat

 

Empat lawang-kabarsumsel

Diberitakan sebelumnya, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan 748 kg ganja kering siap edar asal Aceh yang dibawa oleh Denny menggunakan truk boks saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalitengsum) Empat Lawang, Senin (28/9/2020) lalu sekitar jam 13.00 WIB.

Ganja kering itu dibawa dengan truk boks warna kuning bernomor polisi B 9877 FCK, dari Banda Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) dan rencana transit di Kota Bumi, Lampung dan lanjut ke wilayah Jawa Barat. Pengemudinya, Denny Febrianto umur 37 tahun warga Semarang, Jawa Tengah.

Saat diperiksa, kondisi dalam boks truk sudah dimodifikasi dengan disekat-sekat. Di dalam boks truk tertutup itu mengangkut belasan karung kunyit, jeruk lemon, dedak padi. Sedangkan di ujung boks sudah disekat dan berisi 748 Kg ganja sudah dipak rapi dengan ditaburi serbuk kopi di sekitar tumpukan ganja.

Berkenaan dengan kasus pidana tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual. JPU menyampaikan terdakwa dituntut hukuman mati. Namun ternyata saat pembacaan vonis, terdakwa hanya divonis 18 tahun penjara.

Kasi Pidum, Andriyanto MB SH mengatakan, JPU menyampaikan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Denny Febrianto karena secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang telah diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain pertimbangan banyaknya barang bukti Narkotika sebanyak 748 kilogram, pertimbangan lain kita menuntut hukuman mati ke terdakwa itu berdasarkan petunjuk pimpinan melalui surat dari Kejaksaan Agung RI nomor R.498/E.4/Enz.2/03/2021 tentang rencana tuntutan pidana Narkotika atas nama terdakwa Denny Febrianto,” jelasnya, kemarin.

Lanjut Andriyanto, pembacaan vonis di PN Lahat sudah dengan vonis 18 tahun kurungan penjara, pihaknya sebagai JPU sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, akan tetapi hasilnya menguatkan PN Lahat yakni 18 tahun.

“Maka dari itu JPU sudah mengajukan kasasi ke MA,” katanya.

Kajari Empat Lawang, Sigit Prabowo SH menambahkan kasus ganja sudah divonis oleh PN Lahat dengan putusan 18 tahun penjara potong tahanan.

“Karena hanya diputus dengan pidana 18 tahun, maka JPU saya perintahkan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Ternyata putusan bandingnya sudah putus, dan menguatkan putusan PN Lahat yakni 18 tahun, atas hal tersebut JPU sudah mengajukan kasasi ke MA,” tegasnya. (mB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *