Membangun Ekosistem Industri Advokat yang Berintegritas Dan TantanganBagi Organisasi di Era Modern

Berita3 Dilihat

Jakarta, kabarsumsel.com – Profesi Advokat adalah pekerjaan mulia (officium nobile) yang berprofesi sebagai sosial
dalam sistem peradilan. Namun, kemajuan saat ini menunjukkan peningkatan jumlah
advokat dan organisasi advokat. Fakta ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah
kemajuan advokat menunjukkan peningkatan profesionalisme atau malah
menunjukkan komodifikasi profesi sebagai akibat dari industrialisasi organisasi?

Pergeseran transisi dari sistem wadah tunggal (single bar) ke realitas kemajemukan
organisasi (multi-bar), organisasi advokat telah berubah menjadi aktor dalam
ekosistem ekonomi baru yang luas. Ada dampak yang signifikan dari fenomena
munculnya perusahaan advokat baru, “logika industri” sekarang mengatur profesi
hukum. Dalam perspektif ini, calon advokat dianggap sebagai “konsumen” dari
berbagai produk sertifikasi dari pada sebagai kandidat penegak hukum yang dipilih
secara ketat. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat
(UPA), dan proses penyumpahan semuanya telah menjadi sumber pendapatan yang
menguntungkan bagi organisasi.
Ketika target jumlah anggota mulai mengalahkan kualitas kompetensi, muncul.

ketegangan. Seringkali, persaingan antar-organisasi untuk menarik lebih banyak
anggota menghasilkan prosedur yang lebih sederhana dan standar kelulusan yang
lebih rendah. Secara keseluruhan, integritas sistem peradilan berada dalam bahaya
jika perusahaan advokat terus terjebak dalam masalah sertifikasi ini. Penulisan artikel
ini akan menjelaskan bagaimana industri advokat menjadi lebih komersil dan
bagaimana peningkatan jumlah praktisi hukum mengorbankan perlindungan hukum
masyarakat.

Akibat standar ini dikurangi, ada ancaman epistemologis terhadap profesi hukum. Ini
karena, ketika proses filtrasi profesi disesuaikan dengan jumlah anggota, kualitas
praktisi yang masuk ke sistem peradilan tidak lagi mampu menjamin hak-hak
konstitusional klien secara efektif. Pada titik ini, asosiasi advokat tidak melakukan
tugasnya sebagai penjaminan mutu (quality assurance) dan justru menjadi penyebab
peningkatan jumlah praktisi hukum yang tidak memiliki integritas dan kedalaman
doktriner.

Dalam sepuluh tahun terakhir, telah terjadi peningkatan yang signifikan dalam
jumlah advokat di Indonesia; peningkatan ini memiliki dasar struktural. Fakta ini
menimbulkan pertanyaan penting tentang bagaimana organisasi advokat telah
berubah dari menjadi lembaga yang mengawasi etika profesi menjadi lembaga
ekonomi yang berpartisipasi dalam logika industri.
Tujuan dari artikel ini adalah untuk melihat perubahan ini melalui lensa sosiologi
profesi dan teori ekonomi kelembagaan. Metode normatif digunakan dalam
penelitian ini, yang menggunakan pendekatan konseptual dan analitis. Kajian
menunjukkan bahwa peningkatan jumlah advokat telah menyebabkan industrialisasi
industri advokat, dengan sertifikasi, rekrutmen, dan pendidikan profesi yang lebih
umum.

Ada kemungkinan bahwa akibat dari perubahan ini, fokus profesi akan
beralih dari pelayanan publik ke arah pasar. Ini akan berdampak pada integritas etika,
independensi profesi, dan kualitas penegakan hukum. Sangat penting untuk
mereformasi fungsi organisasi advokat untuk menyesuaikannya dengan tuntutan
pasar dan profesionalisme.
Berkaitan dengan fenomena diatas, maka kejar target jumlah anggota mulai
mengalahkan kualitas kompetensi, muncul ketegangan. Seringkali, persaingan antar-
organisasi untuk menarik lebih banyak anggota menghasilkan prosedur yang lebih
sederhana dan standar kelulusan yang lebih rendah. Secara keseluruhan, integritas
sistem peradilan berada dalam bahaya jika industri advokat terus terjebak dalam
masalah sertifikasi ini. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana industri advokat
menjadi lebih komersil dan bagaimana peningkatan jumlah praktisi hukum
mengorbankan kualitas perlindungan hukum masyarakat.
Sebagaimana dinyatakan oleh Eliot Freidson: profesi memiliki tiga ciri utama, yaitu:
otonomi, kontrol atas standar kompetensi, dan komitmen etis terhadap pelayanan
publik. Sependapat dengan Andrew Abbott: penguasaan pengetahuan dan legitimasi
sosial membantu profesi mempertahankan yurisdiksi. Dalam situasi ini, advokat
adalah organisasi moral yang melindungi keadilan substantif, bukan sekadar pelaku
pasar jasa hukum. Dalam situasi di mana logika pasar berkuasa, otonomi pekerja
dapat direduksi menjadi hubungan produsen konsumen.
Menurut perspektif ekonomi perusahaan Douglas North, mengemukakan: institusi
dapat berubah sesuai dengan dorongan ekonomi. Jika industri advokat bergantung
pada pendapatan dari rekrutmen, pendidikan berbayar, dan sertifikasi, maka
rasionalitas ekonomi akan mempengaruhi orientasi kebijakan internalnya.

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka hal ini adalah tempat perubahan terjadi.
Pelayanan publik dan profesi yang (officium nobile) sebelumnya didasarkan pada
etika, sekarang beralih ke logika industri yang berfokus pada kemajuan,
pertumbuhan, dan keberlanjutan finansial.
Seringkali, keberhasilan organisasi diukur dengan peningkatan jumlah advokat.
Fokus mungkin beralih dari kualitas ke kuantitas sebagai akibat dari pendekatan
kuantitatif ini. Dalam kerangka industri, pertumbuhan anggota sebanding dengan
pertumbuhan pasar dan pendapatan institusi, kuantifikasi ini menyebabkan beberapa
tanda:
1. Rekrutmen massal tanpa proses seleksi yang ketat;
2. Pendidikan karir sebagai barang;
3. Sertifikasi sebagai cara untuk mendapatkan uang;
Hal ini menunjukkan pergeseran dari profesi (officium nobile) profesional ke model
pendapatan organisasi.
Dampak dari distorsi independensi dan etika industrialisasi organisasi advokat dapat
mengakibatkan: Konflik kepentingan, meskipun terjadi pelanggaran etika, organisasi
tetap mempertahankan anggota demi stabilitas finansial. Serta terjadi penurunan
kualitas representasi hukum, advokat terjebak dalam kompetisi pasar, bukan
peningkatan kapasitas profesional. Fenomena ini berdampak langsung pada
penegakan hukum dan akses keadilan dalam negara hukum.
Tidak ada cara untuk memahami fenomena ini secara sederhana, Advokat saat ini
hidup dalam dunia hibrida, advokat tetap menjalankan tugas publik dan terlibat
dalam mekanisme pasar. Ketika logika pasar mengambil alih dan mengganggu
legitimasi etika profesi, muncul masalah. Advokat berisiko diposisikan sebagai “unit
produksi” dari pada penjaga keadilan jika industry ini berlangsung terus bertindak
seperti korporasi. Transformasi advokat menjadi bagian dari industri organisasi
berdampak pada: Penurunan kepercayaan publik terhadap profesi, dan melemahnya
independensi advokat dalam relasi kekuasaan, serta potensi degradasi kualitas
advokasi dalam perkara strategis dan kepentingan publik.
Pada akhirnya industri advokat , industrialisasi tanpa regulasi etis yang kuat dapat
mereduksi peran advokat sebagai pilar rule of law.
Advokat semakin terintegrasi dalam logika industri organisasi menunjukkan
pergeseran paradigmatik dari profesi berbasis etika menuju struktur berbasis pasar.
Pergeseran ini lebih dari sekedar masalah administrative, itu adalah perubahan
struktural yang berdampak pada otonomi, integritas, dan legitimasi profesi advokat.
Sebuah reorganisasi kelembagaan diperlukan untuk mengembalikan tujuan
organisasi advokat sebagai pelindung moral dan kualitas profesional, bukan semata-

mata industri yang menguntungkan. Dalam sistem hukum demokratis, menjaga
martabat profesi advokat membutuhkan keseimbangan antara komitmen(……)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *