Muba, Kabars
Muba, kabarsumsel.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda dalam satu hari berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Ketiga tersangka beserta barang bukti sabu siap edar, peralatan, dan uang hasil penjualan berhasil diamankan pada Selasa (05/08/25).
Tersangka pertama, RK (28), warga Dusun IV Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di belakang rumahnya. Saat hendak ditangkap, tersangka berusaha membuang 22 paket sabu dengan berat bruto 22,89 gram beserta kaleng rokok berisi plastik klip, timbangan digital, dan skop pipet ke semak-semak. Polisi kemudian memerintahkan tersangka mengambil kembali barang bukti tersebut. Dari hasil penggeledahan rumah, petugas juga menemukan uang tunai Rp2 juta hasil penjualan sabu dan satu unit HP Samsung A15 warna biru yang digunakan untuk transaksi.
Siang harinya, tersangka kedua, A (31), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, diamankan di sebuah pondok belakang rumahnya. Mengetahui kedatangan polisi, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap. Dari penggeledahan, ditemukan enam paket sabu seberat bruto 2,01 gram yang disimpan dalam kotak rokok, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp250 ribu.
Sore harinya, giliran tersangka ketiga, B (24), warga Dusun III Keban II, Kecamatan Sanga Desa, dibekuk di kebun sawit Dusun VI Desa Keban. Dari hasil penyelidikan, tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi mengamankan 21 paket sabu dengan berat bruto 4,06 gram, wadah plastik, dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Hutahean, S.H., mewakili Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran sabu ini.
Kapolres Muba, AKBP God P Sinaga,SH.,SIK.,MH , menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba.
“Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkotika di Muba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba, dengan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Robi ( muba )







