Palembang ,kabarsumael.com – – Sidang kasus kepemilikan sabu seberat 8 kilogram kurang lebih dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedy kembali jalani sidang.
Dalam sidang di PN Palembang dengan agenda keterangan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, Senin (20/1/2025).
Sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Agung Ciptoadi SH MH, saksi Hairul dari BNN, menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran Narkotika jenis sabu di daerah Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
“Terdakwa ditangkap tanggal 17 Agustus tahun 2024 dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus plastic teh cina warna hijau masing 1 kg dengan berat keseluruhan berat brutto keseluruhan 8996 ribu Graz٪m,“ tegas saksi
Saksi juga menjelaskan pada saat terdakwa ditangkap terdakwa menjelaskan bahwa barang tersebut milik Saudara Anton (DPO) jika barang tersebut berhasil diantar terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta.
“Namun dari pengakuan terdakwa kepada kami,terdakwa baru dapat upah dari saudara Anton (DPO) sebesar Rp 30 juta“ jelas saksi saat dipersidangan
Sementara itu saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa bagaimana keterangan saksi ini ada keberatan atau tidak tanya hakim kepada terdakwa.
“Ada yang mulia, barang bukti itu sebenarnya berjumlah 9 Kilogram bukan 8 Kilogram, Karena didalam plastic teh cina warna satu kantongnya isi 1 kilogram, jadi itu ada 9 kantong, jadi jumlah keseluruhan adalah 9 Kilogram, “ aku Terdakwa saat dipersidangan.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa, Ruli Ariyansyah SH, mengatakan terkait keterangan saksi dari BNN tadi pihaknya selaku kuasa hukum, sangat keberatan dari ketiga saksi tadi karena mereka menerangkan tidak dengan tegas barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa.
“Dari berkas ketiga saksi yang kami baca, barang bukti yang di sita paada terdakwa di amankan itu berat brutto 8,996 kilogram jadi kurang lebih barang sabu yang diamankan BNN 9 kilogram, berdasarkan barang bukti didalam berkas perkara penyitaan maupun pemusnahan yang kami baca beratnya 7.6 kilogram,” tegasny
“Jadi terdapat selisih yang cukup besar, jadi kami dari tim kuasa hukum kami bukan membenarkan terdakwa tapi kami ingin mengungkap adanya perselisihan jumlah bawang bukti, ada apa ini!,” tambahnya
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula
pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. Anton Widodo (DPO) dan berkata “ ayo kita berangkat ke Palembang cari mobil untuk terdakwa berangkat ke Medan untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu)
Kemudian dijawab oleh terdakwa “ iya “, lalu sekira pukul 14.30 Wib terdakwa dijemput oleh sdr. Anton Widido (DPO) menuju kota Palembang, sesampainya di palembang terdakwa dan sdr. Anton Widodo sampai di showroom mobil Rajawali Emas Motor di Jalan Soekarno Hatta untuk melihat-lihat mobil
Setelah melihat mobil disurum tersebut terdakwa dan saudara Anton langsung membeli 1 unit mobil merek Toyota Calya warna Orange Metalik dengan harga Rp 120 juta setelah membeli mobil tersebut lalu terdakwa dan saudara Anton Widodo pulang kerumah masing-masing.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. Anton Widodo dan mengatakan “ sudah siap kah berangkat ke Medan “, lalu dijawab oleh terdakwa “ iya saya siap “. Lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa datang kerumah sdr. Anton Widodo untuk mengambil upah mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumya sudah dijanjikan sebesar Rp.100 juta Dan pada saat bertemu dengan sdr. Anton Widodo, terdakwa hanya diberi uang sebesar Rp 10 juta setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa pulang kerumah
Kemudian tepatnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa yaitu langsung berangkat menuju kota Medan dengan mengendarai 1 unit mobil merek Toyota Calya warna Orange Metalik dan pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bersama dengan istri terdakwa sampai di kota Medan,
Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Anton Widodo lalu sdr. Anton Widodo berkata “ iya sudah kamu istirahat dulu “. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Pakde dan mengatakan kepada terdakwa “ tunggu di kuburan di Jalan Tani Asli Kec. Sungai Kota Medan
Setelah itu lalu tedakwa langsung menuju kekuburan dan setelah sampai lalu terdakwa dihubungi kembali oleh Pakde dan berkata “ tunggu sebentar “, tidak lama kemudian datang seseorang menghampiri mobil yang dikendarai oleh terdakwa lalu orang tersebut langsung menyerahkan 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus plastic teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kecil dibungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8996 ribu
lalu terdakwa langsung menjemput istri terdakwa untuk pulang ke Betung.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.15 Wib di Jalan Palembang-Jambi tepatnya di atas Jembatan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin laju mobil yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh
Anggota Polri yang bertugas pada BNNP Sumsel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa terdakwa
Pada saat dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna hitam merk Polo Paris yang didalamnya berisikan 9 bungkus yang terdiri dari 8 bungkus plastic teh cina warna hijau bertuliskan huruf cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus kecil dibungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 8996 Gram
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamnakan ke BNNP Sumsel.guna diproses lebih lanjut.