Palembang,kabarsumsel.com – Subdit l Indagsi Ditreskrimsus amankan pedagang rokok illegal.
Pelaku Am (24) pedagang warga Sari Sukomoro kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumsel di amankan senin,(06/03) di rumahnya.
Selain mengamankan pemilik rokol illegal anggota subdit l Indagsi juga mengamankan ratusan batang rokok sebagai barang bukti.
Wadir reskrimsus polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Nugraha di dampingi kasubdit l Indagsi AKBP Hadi Syaifudin mengatakan barang bukti rokok yang di amankan 9.430 bungkus atau sekitar 174.800 batang.
Pengakuan tersangka sudah satu tahun, rokok tampa cukai dan cukai tidak sesuai peruntukannya.
Tersangka tidak di tahan nanum proses penyelidikan tetap berlangsung kasus kita limpahkan ke Bea Cukai (BC), tersangka di jerat pasal 29 dan 56 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai lanjut.
Sedangkan kasi P2 kanwil BC wilayah timur Sumatera Deni Berhard mengatakan kasus akan di lanjutkan ke proses penyelidikan dan penyidikan termasuk penahan pelaku AM, terkait kerugian negara akan kita hitung lanjutnya (Rijal)