Palembang kabar.sumsel.com – Pada tahun 2021 diketahui adanya dugaan TP Korupsi berupa Penyalahgunaan wewenang terkait
Pemindah tanganan Tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha terletak diblok Lapang Desa Cibogo Kec. Lembang Kab. Bandung Barat yang duga dilakukan oleh Tersangka Maman Suryaman, MA ( sekarang Mantan Kepala Desa Cibogo)
‘Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp. 30.599.320.000,-
Dimana pada peralihan tanah Kas Desa tersebut tersangka Maman Suryaman, Ma melibatkan Asep Yusup ( Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo), Agust Sutisna ( Kepala Desa Cibogo/ Mantan Ketua BPD Desa Cibogo) dengan menerbitkan Salinan C Desa an.
Martawidjaja ( hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh Tersangka Deden Saeful Hidayat ( yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja) untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut .
Pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM ( telah diblokir oleh Penyidik). ( Rizal )