Dua Bandar Narkoba Pemilik 1kg Dan 40 paket Sabu Di Tangkap Polisi Dijerat Hukuman Mati

Musi Banyuasin221 Dilihat

Musi Banyuasin, kabarsumsel.com – Aparat Kepolisian Unit Narkoba Polres Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menangkap dua tersangka bandar dan kurir narkoba jenis sabu, di kawasan Kecamatan Sungai Lilin, dan Kecamatan Plakat Tinggi.

Keduanya bernama Anton Warga Desa Bertak Puyuh pemilik 1kg sabu, serta Wawan,warga Kecamatan Plakat Tinggi Pemilik 40 paket sabu siap edar.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda, Anton ditangkap Dijalan di kawasan pasar Sungai lilin saat dirinya membawa sabu 1kg dengan mengendarai sepeda motor. Sementara Wawan ditangkap di rumahnya, saat tengah menjual sabu kepada warga yang ada di desanya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, kedua tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu, serta kurir. Keduanya ditangkap setelah banyaknya laporan warga kepada pihak kepolisan” ya kedua bandar serta kurir narkoba ini, sudah menjadi target kami Kepolisian Polres Musi Banyuasin, mereka sudah sangat meresahkan atas aktifitas menjual narkoba dikalangan masyarakat” pungkas Agung.

Diduga barang haram ini, dipasok dari Medan serta Pekan Baru, yang akan di edarkan di kawasan Musi Banyuasin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya dijerat dengan pasal 114 KUHP serta pasal 112 KUHP dengan diancam hukuman 20th penjara, atau hukuman mati. ( Pj )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *